Pengertian
1. Adalah Kartu yang memuat data Kepala Keluarga dan semua anggota
keluarga
2.
Setiap Kepala Keluarga
wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Keluarga (KK)
terdiri dari Kartu Keluarga WNI dan Kartu Keluarga WNA
4. Kartu Keluarga diterbitkan
untuk permohonan baru, apabila terjadi mutasi data atau penggantian Kartu
Keluarga (KK) karena hilang/rusak
5. Kartu Keluarga berlaku
selama tidak ada mutasi data dari Kepala Keluarga dan atau anggota keluarganya.
Persyaratannya antara
lain
1.
KK lama;
2.
KK yang akan ditumpangi;
3.
Akta Cerai;
4.
Akta Kawin;
5.
Akte Kematian;
6. Surat Keterangan
Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Daerah; dan/atau
7. Surat Keterangan
Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan KK karena
hilang atau rusak bagi penduduk dilakukan setelah memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1.
Surat Pengantar dari RT / RW diketahui Lurah;
2.
Surat Keterangan
Kehilangan dari Kepolisian;
3.
KK yang rusak;\
4. Fotocopy KTP atau
menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota Keluarga; atau
5.
Dokumen keimigrasian
bagi Orang Asing
6.
Proses pembuatan KK
dilanjutkan di Kecamatan Lengkong