Sekilas
Lansia Palguna Cutra Lestari
Kegiatan pos pelayanan terpadu (posyandu), selama ini lebih banyak
dikenal untuk melayani kesehatan ibu dan anak. Padahal dalam pelayanan
kesehatan di puskesmas, ada juga jenis program posyandu lansia, yang
dikhususkan untuk melayani para lanjut usia. Pemerintah telah merumuskan
berbagai peraturan dan perundang-undangan, yang diantaranya seperti tercantum
dalam UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dimana pada pasal 19 disebutkan
bahwa kesehatan manusia usia lanjut diarahkan untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan dan kemampuannya agar tetap produktif, serta pemerintah membantu
penyelenggaraan upaya kesehatan usia lanjut untuk meningkatkan kualitas
hidupnya secara optimal.
Seiring dengan semakin meningkatnya populasi
lansia, pemerintah telah merumuskan berbagai kebijakan pelayanan kesehatan usia
lanjut ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mutu kehidupan lansia
untuk mencapai masa tua bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan
masyarakat sesuai dengan keberadaannya. Kegiatan pos pelayanan terpadu (posyandu), selama ini lebih banyak
dikenal untuk melayani kesehatan ibu dan anak. Padahal dalam pelayanan
kesehatan di puskesmas, ada juga jenis program posyandu lansia, yang dikhususkan
untuk melayani para lanjut usia. Karena manula (manusia usia lanjut ) juga
memerlukan perhatian khusus, mengingat perkembangan fisik dan mentalnya yang
rentan dengan bermacam masalah kesehatan.
Posyandu lansia
adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut di suatu wilayah tertentu yang sudah
disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan
kesehatan. Posyandu lansia merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah
melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program
Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga, tokoh masyarakat
dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya.
Sebagai wujud
nyata pelayanan sosial dan kesehatan pada kelompok usia lanjut ini, maka atas
prakarsa beberapa sesepuh dilingkungan RW 09, maka pada tahun …….telah membentuk
paguyuban lanjut usia dimana untuk pelayanan kesehatan lansia tingkat dasar
bekerjasama dengan Puskesmas ……………………