Surat Keterangan Catatan
Kepolisian atau biasa disingkat SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat
SKKB) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, dimana surat
tersebut menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan keterlibatan
suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam
kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan
dan dapat diperpanjang.
SKCK untuk melamar pekerjaan di
perusahaan swasta dan melanjutkan pendidikan, cukup diterbitkan oleh Polsek
(Kepolisian Sektor), sedangkan untuk CPNS, BUMN, dan pembuatan visa/keperluan lain yang
bersifat antar-negara diterbitkan oleh Polres (Kepolisian Resor).
Prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK di
Polsek :
1. Surat pengantar RT/RW
- Foto copy KTP
- Foto copy KK .
2. Surat pengantar Kelurahan
- Foto copy KTP (asli diperlihatkan)
- Foto copy KK (asli diperlihatkan)
3. Proses penerbitan SKCK di Polsek.
Prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK di
Polres :
1. Surat pengantar RT/RW
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
2. Surat pengantar Kelurahan
- Foto copy KTP (asli diperlihatkan)
- Foto copy KK (asli diperlihatkan)
3. Surat pengantar Kecamatan
4. Proses penerbitan SKCK di Polres.