PEMBUATAN SKBB / SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, dimana surat tersebut menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan keterlibatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang.
SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan melanjutkan pendidikan, cukup diterbitkan oleh Polsek (Kepolisian Sektor), sedangkan untuk CPNS, BUMN, dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara diterbitkan oleh Polres (Kepolisian Resor).

Prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK di Polsek : 
1.    Surat pengantar RT/RW
-       Foto copy KTP
-       Foto copy KK .
2.   Surat pengantar Kelurahan
-       Foto copy KTP (asli diperlihatkan)
-       Foto copy KK (asli diperlihatkan)
3.   Proses penerbitan SKCK di Polsek.

Prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK di Polres : 
1.    Surat pengantar RT/RW
-       Foto copy KTP
-       Foto copy KK
2.   Surat pengantar Kelurahan
-       Foto copy KTP (asli diperlihatkan)
-       Foto copy KK (asli diperlihatkan)
3.   Surat pengantar Kecamatan
4.   Proses penerbitan SKCK di Polres.