Pengertian
1
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah kartu
sebagai bukti diri (legitimasi) bagi penduduk dalam Wilayah Negara Republik
Indonesia
|
2
|
Setiap penduduk yang telah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk
(KTP)
|
3
|
Masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP)
berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP-el,
antara lain perubahan status, perubahan nama, perubahan alamat, penambahn
gelar, perubahan jenis kelamin, baik yang akan diterbitkan maupun yang akan
diterbitkan.
|
4
|
Bagi Orang Asing Kartu Tanda
Penduduk (KTP) disesuaikan dengan masa berlakunya Surat Ijin Tinggal Tetap.
|
5
|
Terhitung mulai 1 Januari 2014,
Pemerintah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
|
Penerbitan KTP baru bagi penduduk WNI,
persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah
kawin atau pernah kawin;
2. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
3. Fotokopi :
a. KK;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk
yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
c. Kutipan Akta Kelahiran.
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri
karena pindah.
Penerbitan KTP baru bagi Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut :
1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah kawin atau pernah kawin;
2. Surat Pengantar RT/RW dan Lurah;
3. Fotokopi :
a. KK
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk
yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
c. Kutipan Akta Kelahiran
d. Paspor dan Izin Tinggal Tetap
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi
penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan
setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. surat keterangan kehilangan dari kepolisian
atau KTP yang rusak;
2. fotokopi KK;
3. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang
Asing.
Penerbitan KTP karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan
Pindah Datang;
2. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi
WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi
penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan
setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi KK;
2. KTP lama;
3. fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap.
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data
bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. fotokopi KK;
2. KTP lama;
3. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting.
Pendaftaran
Pindah Datang Penduduk WNI
1. Prosedur dan tata cara pendaftaran perpindahan
penduduk WNI di Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan
penduduk.
2. Klasifikasi
perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Antar RT/RW dalam satu Kelurahan;
b. Antar Kelurahan dalam
satu Kecamatan;
c. Antar Kecamatan dalam Daerah;
d. Antar
Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau
e. Antar Provinsi dalam Wilayah Republik
Indonesia.
3. Pendaftaran
pindah datang penduduk sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan
menerbitkan Surat Keterangan Pindah Datang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penerbitan surat
keterangan pindah datang bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup a
diatas dilakukan oleh Lurah setempat;
b. Penerbitan
surat keterangan pindah bagi WNI sebagaimana dimaksud hurup
b diatas dilakukan oleh Lurah asal dan surat keterangan pindah datang
dilakukan oleh Lurah di daerah tujuan;
c. Penerbitan
surat keterangan pindah dan pindah datang bagi WNI sebagaimana hurup c,
dilakukan oleh Camat asal dan surat keterangan pindah datang dilakukan oleh
Camat di Daerah tujuan;
d. Penerbitan surat keterangan pindah datang bagi
WNI sebagaimana dimaksud pada hurup d dan e diterbitkan dan ditandatangani oleh
Instansi Pelaksana di daerah asal.
4. Sahnya
pindah datang penduduk sesuai dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud diatas, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Datang
yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
5. Pelaksanaan
pendaftaran penduduk di Daerah, dilakukan bedasarkan laporan penduduk paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkan surat keterangan
pindah datang di daerah asal
6. Surat
keterangan pindah datang sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar :
a. Penerbitan KK di daerah asal atau di daerah
tujuan; dan
b. Penerbitan perubahan alamat dalam KTP di
daerah tujuan.
7. Pendaftaran
pindah datang penduduk sebagaimana dimaksud menggunakan formulir surat keterangan pindah
datang WNI.
Pendaftaran Pindah Datang bagi penduduk WNI,
dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat
Keterangan Pindah dari Daerah asal yang ditandatangai oleh
Kepala Dinas Kependudukan;
2. Foto
copy KK dan KTP;
3. Foto copy Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar;
4. Foto copy Surat Nikah;
5. Foto copy Akta Kelahiran;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
7. Instansi
Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang
yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru.
Pendaftaran Penduduk Tinggal Sementara
Penduduk WNI yang
bermaksud Tinggal Sementara dengan klasifikasi perpindahan penduduk Antar RT/RW
dalam satu Kelurahan, Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan,
Antar Kecamatan dalam Daerah, Antar
Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau Antar Provinsi dalam Wilayah Republik
Indonesia, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Penduduk mengisi, menandatangani dan
menyerahkan Formulir Permohonan Tinggal Sementara dengan melampirkan :
a. Surat
Pengantar dari RT/RW tempat tinggal baru;
b. Foto copy KTP;
c. Surat Keterangan Pekerjaan;
d. Kartu
Mahasiswa dan/atau Kartu pelajar;
e. KTP pelapor;
f. Surat Kuasa bermeteri cukup bagi yang
permohonannya dikuasakan.
2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian
Peristiwa Kependudukan Sementara;
3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan
validasi data penduduk Sementara;
4. Petugas
registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk
Sementara;
5. Lurah/Camat menyampaikan
permohonan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) kepada Instansi
Pelaksana; dan
6. Instansi
Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tinggal
Sementara (SKTS)serta menyerahkan kepada penduduk;
7. Masa
berlaku Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) 1 (satu) Tahun dan
tidak dapat di perpanjang.
Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing Dalam Daerah
1. Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap dalam Daerah dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi
perpindahan penduduk.
2. Klasifikasi
perpindahan Orang Asing tersebut diatas adalah sebagai berikut :
a. Antar Kelurahan dalam satu Kecamatan;
b. Antar Kecamatan di dalam Daerah.
c. Ke luar Daerah.
3. Pelaporan
pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Daerah
dilakukan dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
:
a. KK;
b. KTP untuk orang asing;
c. fotokopi
Paspor dengan menunjukkan aslinya;
d. fotokopi
Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. menunjukkan
Buku Pengawasan Orang Asing; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
4. Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam Daerah, dilakukan dengan
memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. fotokopi
Paspor;
c. fotokopi
Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Instansi
Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal
untuk Orang Asing masa berlakunya sesuai dengan Kartu Ijin Tinggal
Sementara (KITAS);