This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 21 November 2014

SUSUNAN PENGURUS RW 09

SUSUNAN PENGURUS RW 09
KELURAHAN TURANGGA KECAMATAN LENGKONG
KOTA BANDUNG


KETUA RW
M. DEDE SAPUTRA
SEKRETARIS
Drs. HARIS RAYANTO
BENDAHARA
Hj. IDA GARMADI
SEKSI AGAMA
DR. H. ASEP AGUS HANDAKA
ALI ROMLI, S.Ag

Hj. EUIS ROHMAH
SEKSI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
IMAN SUDARLIMAN

Ny. AN AN HERMAN
SEKSI PEMBANGUNAN & LINGKUNGAN HIDUP
Drs. FERRY HENDARSIN

IMAN SURACHMAN
SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Hj. ENDANG SUWITO

DR. Hj. ERITA BARITA, S.Sos, Msi
SEKSI PERANAN WANITA, KESEHATAN & KB
Ny. DEWI

Dr. H. ANSHORI ZAKARIA
SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA & KESENIAN
HARDI GUNAWAN

ARIEF AGUS TRISAKSANA

SAKTI ANDRIANTO
SEKSI EKONOMI, KOPERASI & UKM
Ir. WARTONO

Ir. YUNAGRADELAS
SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN/LINMAS
R. HERRY SUHERLAN, SH

M. DANI ISKANDAR, SE

URAIAN TUGAS PENGURUS RW 09

URAIAN TUGAS PENGURUS RW 09
KELURAHAN TURANGGA – KECAMATAN LENGKONG
KOTA BANDUNG

KETUA RW :
Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara  ruang lingkup tugasnya mencakup tetapi tidak terbatas pada:
  1. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Warga (RW 09);
  2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga lainnya di lingkungan RW 09 yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong dengan melibatkan seluruh warga mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan;
  3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, secara gotong royong;
  4. Memastikan terjalin kerjasama yang baik antar sesama pengurus RT dan RW 09 serta antara pengurus RT/RW dengan warga;
  5. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RW 09;
  6. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama;
  7. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung dan  mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;
  8. Bersama dengan Sekretaris  dan seksi terkait untuk memberikan pelayanan administratif kepada warga;
  9. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak pemerintah Kota Bandung cq Kel. Turangga dan  mengkomunikasikan berbagai informasi relevan yang berasal dari pihak pemerintah Kota Bandung cq. Kel. Turangga  atau dari pihak-pihak lain kepada seluruh warga;
  10. Memimpin delegasi RW 09 dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar;
URAIAN TUGAS SEKRETARIS
  1. Sekretaris bertugas membantu Ketua  RW 09 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
  2. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  3. Mengelola seluruh administrasi pengurus RW 09, kearsipan dan surat menyurat;
  4. Bertugas mengkoordinir keseluruhan informasi organisasi baik kedalam maupun keluar;
  5. Menyelenggarakan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program kerja yang ditetapkan oleh Ketua RW 09;
  6. Membuat laporan atas kegiatan RW 09 untuk disampaikan kepada warga dan kelurahan sesuai dengan tingkat relevansinya;
  7. Bekerja sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
  8. Mengatur  dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi  secara umum.
  9. Membuat  surat resmi yang dikeluarkan Pengurus RW 09
  10. Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dari berbagai pihak.
  11. Membantu dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka musyawarah masyarakat ditingkat RW;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RW .

URAIAN TUGAS BENDAHARA

Bendahara bertugas membantu Ketua  RW 09 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RW 09 yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:

  1. Mengelola administrasi dan cash flow keuangan RW 09 dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RW 09;
  2. Membuat rencana usaha pemasukan baik pasif dan aktif sebagai sumber dana seluruh kegiatan program RW 09;
  3. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun;
  4. Mengelola seluruh pemasukan yang berasal dari RT dan usaha lainnya;
  5. Mengusahakan  secara kreatif  sumber dana kas diluar iuran wajib warga.
  6. Mencermati, menganalisa dan  mengkritisi setiap kebijakan pengeluaran dan pemasukan dana.
  7. Mengoptimakan pemasukan kas RW dengan mengurangi kendala yang terjadi di lapangan dan menstandarisasi iuran RT
  8. Menentukan  iuran pembangunan rumah baru/renovasi  (masih berupa wacana)
  9. Menambah sumber pemasukan kas RW dari sumber yang belum dikelola RW sebelumnya, berdasarkan potensi yang dimiliki lingkungan RW termasuk membuat tata tertib dan menetapkan besarnya konstribusi dari Perusahaan dilingkungan RW.
  10. Mengelola barang dan jasa inventaris RW 09;
  11. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali untuk disampaikan kepada Ketua RW.


BIDANG - BIDANG (SEKSI - SEKSI)

 
I.  TUGAS DAN FUNGSI  SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

 Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik.
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan prakarsa, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan.
  3. Penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  4. Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  5. Pengkoordinasian dengan bidang-bidang terkait terwujudnya keserasian pembangunan;
  6. Pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di RW 09;
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;
  8. Penyusunan laporan secara berkala
  9. Mengkordinir pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
  10. Melaksanakan perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
  11. Memelihara kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan
  12. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup.
  13. Melaksanakan gerakan penghijauan.

II. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KEAGAMAAN
  1. Bekerjasama dengan pengurus DKM Al-Hasan dan DKM Thuril Amal dalam setiap kegiatan keagamaan (Islam)
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan pendidikan dan keagamaan
  3. Melakukan program kegiataan keagamaan seperti pelajaran baca ayat suci Al Quran,dan pengajian rutin
  4. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memakmurkan masjid
  5. Sosialisasi/edukasi berbagai aspek moral keagamaan, seperti masalah Narkoba dan lainnya.
  6. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan partisipasi masyarakat menyangkut usaha-usaha peningkatan kegiatan keagamaan
  7. Mengisi hari-hari raya keagamaan secara terarah dan peningkatan usaha-usaha pembangunan khususnya pembangunan sarana keagamaan
  8. Mengarahkan penggunaan hasil zakat, infak dan shodaqoh serta bantuan lain untuk fakir miskin dan keperluan pembangunan serta meningkatkan sarana pendidikan sesuai dengan tuntutan agama
  9. Kegiatan lain yang menyangkut keagamaan

III. TUGAS DAN FUNGSI
SEKSI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN
  1. Memupuk dan mengembangkan aspirasi masyarakat terhadap kebudayaan dan kesenian rakyat yang terdapat di desa/kelurahan
  2. Membantu meningkatkan kegiatan di bidang pendidikan formal dan nonformal.
  3. Melaksanakan kegiatan peningkatan pengetahuan dan keterampilan , terutama bagi para remaja putus sekolah
  4. Memaksimalkan fungsi perpustakaan yang ada
  5. Mengupayakan penambahan buku-buku untuk koleksi perpustakaan RW 09

IV. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL
  1. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan sosial di lingkungan masyarakat
  2. Menggalakan semangat kebersamaan dan kesetiakawanan social
  3. Berusaha semaksimal mungkin secara gotong royong untuk membiayai pendidikan anak-anak sekolah yang kurang mampu
  4. Melaksanakan penanggulangan masalah sosial antara lain: anak terlantar, penderita cacat fisik dan mental.
  5. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.

V. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PEMUDA, OLAH RAGA & KESENIAN
  1. Melaksanakan penyuluhan khusus bagi  pemuda/generasi muda  dengan mengusahakan lapangan kerja, seperti: usaha bersama di bidang peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat untuk masa depan
  2. Membantu usaha pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kenakalan remaja dengan mengisi waktu luang untuk pengembangan bakat
  3. Membantu mengembangkan karang taruna
  4. Menghindarkan pemuda semaksimal mungkin dari minuman keras, narkotika, judi dan lainnya dengan menyalurkan mereka kepada kegiatan positif
  5. Melibatkan pemuda semaksimal mungkin pada kegiatan pembangunan wilayah RW 09
VI. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKONOMI, KOPERASI & UKM
  1. Menggalakkan penumbuhan usaha ekonomi rakyat  sesuai dengan peraturan yang berlaku
  2. Mendata seluruh UKM yang ada di lingkungan RW 09
  3. Membina Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
  4. Melakukan upaya peningkatan produksi rumahan (Home Industry)
  5. Melaksanakan perakan penyuluhan untuk kelompok usaha koperasi dan UKM

VII. URAIAN TUGAS SEKSI KEAMANAN DAN  KETERTIBAN/LINMAS

Bertugas membantu pengurus inti RW 09 dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan seksi lain yang terkait dengan aktifitas bidang ketertiban dan  keamanan lingkungan yang mencakup tetapi tidak terbatas pada:
  1. Mengatur dan memantau petugas keamanan dalam menjalankan tugas keamanan di lingkungan RW 09;
  2. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan ketertiban dan  keamanan yang terjadi di lapangan;
  3. Meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab petugas keamanan;
  4. Meningkatkan kesadaran warga atas pentingnya keamanan bagi lingkungan;
  5. Bertanggung jawab penuh mengatasi gejolak keamanan dan ketertiban lingkungan;
  6. Menjalin relasi dan komunikasi dengan pihak berwajib dan atau pihak-pihak lain yang terkait dalam bidang keamanan dan ketertiban;
  7. Koordinasi khusus kepada seksi terkait untuk mengatasi problematika keamanan dan problematika kependudukan/antar warga/antar wilayah sekitar;
  8. Memberikan laporan kepada ketua RW 09 secara berkala minimal setiap 3 (satu) bulan sekali.
  9. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suatu kondisi yang aman dan tentram
  10. Menunjang usaha peningkatan keamanan swakarsa dengan cara mendirikan pos-pos penjagaan/ronda, memasang lampu-lampu penerangan di tempat yang rawan, membentuk kesatuan hansip dan lain-lain
  11. Pengkoordinasian kegiatan masyarakat dalam bidang penanggulangan bencana alam dan lain-lain
  12. Meningkatkan kualitas dan kuantitas keamanan
  13. Mengkoordinir anggota LINMAS
  14. Mengikutsertakan masyarakat dalam pelatihan LINMAS
VII. TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PERANAN WANITA, KESEHATAN & KB
  1. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan tentang peranan wanita sebagai ibu rumah tangga, wakil suami dan sebagai pendidik putera-puterinya
  2. Memberikan ceramah tentang wanita yang bekerja di dalam posisinya tetap sebagai ibu rumah tangga , wakil suami dan pendidik putera putrinya di dalam keluarga
  3. Mengkoordinasikan motivasi dan menggerakkan masyarakat melalui keluarga dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program -program pemerintah lainnya.
  4. Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan program-program pemerintah lainnya.
  5. Menampung aspirasi keluarga dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa
  6. Pelaksanaan kegiatan Posyandu dan KB
  7. Memasyarakatkan makanan sehat tertutama bagi anak balita , orang sakit dan wanita hamil
  8. Pelaksanaan cerdas tangkas, saresehan tentang keluarga bahagia dan sejahtera
  9. Kegiatan lain yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga
  10. Membantu pengelolaan Posyandu dalam upaya melaksanakan program pelayanan kesehatan ibu dan anak, KB, penanggulangan diare dan imunisasi
  11. Menanggulangi penyakit menular dan mengadakan vaksinasi
  12. Melaksanakan penyuluhan penggunaan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga
  13. Penyuluhan dan pencegahan serta penanggulangan muntah berak
  14. Bimbingan dan penyuluhan gerakan hidup sehat dan keluarga sehat
  15. Latihan kader Kesehatan, Gizi, dan kader KB
  16. Meningkatkan pengetahuan tentang makanan bergizi

ACUAN KERJA Rw 09

ACUAN KERJA
RUKUN WARGA 09 KELURAHAN TURANGGA
KECAMATAN LENGKONG KOTA BANDUNG
TAHUN 2014 – 2016

BAB I
PENDAHULUAN

1.    UMUM
  1. Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah Lembaga Kemasyarakatan mitra kerja pemerintah kelurahan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat setempat berdasarkan musyawarah mufakat.
  2. RT dan RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan :
    • Swadaya
    • Kegotongroyongan; dan
    • kekeluargaan
  1. Nilai nilai kehidupan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diatas, bertujuan untuk :
    • Meningkatkan kesejahteraan
    • Ketentraman dan
    1. Ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat diwilayah kerjanya
  1. Sejalan dengan apa yang telah diuraikan diatas maka diperlukan adanya acuan kerja pengurus Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong sebagai pedoman dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara para pengurusnya.


2.    PENGERTIAN
  1. Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 09 yang memiliki bukti administrasi kependudukan warga RW 09
  2. Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga
  3. Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga dibentuk melalui musyawarah/mufakat masyarakat di kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong guna membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  4. Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung yang terdiri dari 6 (enam) RT, dimana didalamnya dihuni oleh .. Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah jiwa


3.    MAKSUD DAN TUJUAN
a.  Maksud :
Sebagai pedoman kerja bagi Pengurus Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
b.  Tujuan :
Agar pelayanan yang berkualitas terhadap warga mampu diwujudkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

4.    DASAR
  1. Undang Undang Dasar 1945.
  2. Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
  5. Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 02 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.


5.    RUANG LINGKUP.
Program Kerja Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung disusun sebagai berikut:
  1. PENDAHULUAN
  2. PENGERTIAN
  3. VISI dan MISI
  4. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
  5. SUSUNAN ORGANISASI dan TUGAS
  6. PELAKSANAAN KEGIATAN
  7. SUMBER DANA
  8. PENGENDALIAN dan PENGAWASAN
  9. KESIMPULAN
  10. PENUTUP

BAB II
VISI DAN MISI

Dengan mencermati tugas dan tanggung jawab Rukun Warga untuk ikut membantu memantapkan pelestarian nilai kehidupan, melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan dalam pembangunan dan menghimpun potensi swadaya masyarakat maka ditetapkan Visi dan Misi Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung.



VISI :
“MEMBANGUN KEBERSAMAAN, MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK UNTUK WARGA MASYARAKAT”

MISI :
    1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    2. Menggerakkan Swadaya dan Kegotong royongan masyarakat.
    3. Menggalakkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan pemberdayaan.
    4. Meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga.
    5. Menciptakan hubungan harmonis antar anggota masyarakat.

BAB III
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

Pelaksanaan Program Kerja Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang berkembang dan tentunya berpengaruh pada tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan.

FAKTOR DARI DALAM
  1. Faktor manusia.
  2. Keterbatasan finansial  dan prasarana/sarana yang dimiliki organisasi.
  3. Kemampuan dan kesungguhan Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  4. partisipasi kehadiran warga pada setiap pertemuan.

FAKTOR DARI LUAR
     Faktor perkembangan sosial politik dan perkembangan lingkungan

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS

Susunan Organisasi RW 09 terdiri dari
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Seksi-seksi
  1. Bidang Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman
  1. Bidang Pembangunan, Kebersihan dan Lingkungan Hidup
  2. Pemuda, Olahrga dan Seni
  3. Bidang Humas, Teknologi Informasi/Publikasi
  4. Bidang Agama/Kerohanian
  5. Bidang Sosial dan Kesejahteraan Keluarga
  6. Bidang Kesehatan
  7. Bidang Usaha dan Dana
  8. Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum
BAB V
PELAKSANAAN

Pelaksanaan kegiatan.
  1. Guna menjamin terwujudnya tujuan yang hendak dicapai maka  kegiatan harus selalu berorientasi kepada kepentingan warga dan dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Kebijaksanaan yang ditetapkan terhadap hal-hal yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan warga dan menetapkan kebijaksanaan yang menjadi beban dan memberatkan warga harus melalui musyawarah dan mufakat warga yang merupakan kekuasaan tertinggi.
  3. RW dalam melaksnakan tugasnya mempunyai fungsi :
  1. Melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
  1. Menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan RT diwilayah kerja RW
  2. Membantu penanganan masalah masalah kependudukan, kemasyarakatan dan pembangunan diwilayah kerja RW
  3. Menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban
  4. Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan diwilayah kerja RW
  5. Menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat diwilayah kerja RW
  6. Melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RT diwilayah kerja RW
  7. Membantu lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya diwilayah kerja RW, dan
  8. Membantu sosialisasi program program pemerintah daerah kepada masyarakat diwilayah kerja RW melalui pengurus RT.


BAB VI
SUMBER DANA

Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana prasarana diperoleh dari:
    1. Swadaya masyarakat berdasarkan hasil musyawarah mufakat
    2. Anggaran yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah Daerah
    3. Bantuan dari pemerintah dan pemerintah propinsi, dan
    4. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pengendalian dan Pengawasan
  1. Mampu mencapai sasaran apabila daya tangkap, tanggap dan reaksi warga terwujud dan adanya komunikasi timbal balik antara pengurus dan warganya
  2. Pengawasan melekat pada setiap individu pengurus maupun warga dan dapat berfungsi serta berperan aktif                    

BAB VIII
KESIMPULAN

  1. Keberagaman profesi, pendidikan dan tingkat kehidupan sosial ekonomi memerlukan perhatian khusus dalam melakukan pembinaan
  2. Hal tersebut diatas mempengaruhi moril dan pada gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga pada setiap keputusan yang akan diambil dalam musyawarah
  3. Guna mencari jalan yang efektif dalam melakukan pembinaan warga dan memperkecil faktor yang berpengaruh maka fungsi pengendalian dan pengawasan menjadi penting

BAB IX
PENUTUP

Demikian Acuan Kerja Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung dibuat agar dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan dan hal-hal yang belum tercantum dalam program kerja ini akan diatur kemudian.

Dibuat di : Bandung
Pada Januari 2014


ttd


Ketua Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga
Kecamatan Lengkong Kota Bandung