ACUAN KERJA
RUKUN WARGA 09 KELURAHAN TURANGGA
KECAMATAN LENGKONG KOTA BANDUNG
TAHUN 2014 – 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1. UMUM
- Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah Lembaga
Kemasyarakatan mitra kerja pemerintah kelurahan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat
setempat berdasarkan musyawarah mufakat.
- RT dan RW dibentuk dalam rangka memelihara dan melestarikan
nilai nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan :
- Kegotongroyongan; dan
- kekeluargaan
- Nilai nilai kehidupan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diatas,
bertujuan untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan
- Ketentraman dan
- Ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat diwilayah
kerjanya
- Sejalan dengan apa yang telah diuraikan diatas maka
diperlukan adanya acuan kerja pengurus Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan
Lengkong sebagai pedoman dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran
masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara
para pengurusnya.
2. PENGERTIAN
- Warga adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 09 yang memiliki
bukti administrasi kependudukan warga RW 09
- Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga
yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga
- Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga dibentuk melalui musyawarah/mufakat
masyarakat di kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong guna membantu pelayanan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Rukun warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung yang terdiri dari 6 (enam) RT, dimana didalamnya dihuni oleh ….. Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah …… jiwa
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud :
Sebagai pedoman kerja bagi Pengurus Rukun Warga 09
Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
b. Tujuan :
Agar pelayanan yang berkualitas terhadap warga mampu
diwujudkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
4. DASAR
- Undang Undang Dasar 1945.
- Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Kelurahan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan.
- Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 02 tahun 2013 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan.
5. RUANG LINGKUP.
Program Kerja Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan
Lengkong Kota Bandung disusun sebagai berikut:
- PENDAHULUAN
- PENGERTIAN
- VISI dan MISI
- FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
- SUSUNAN ORGANISASI dan TUGAS
- PELAKSANAAN KEGIATAN
- SUMBER DANA
- PENGENDALIAN dan PENGAWASAN
- KESIMPULAN
- PENUTUP
BAB II
VISI DAN MISI
Dengan mencermati tugas dan tanggung jawab Rukun
Warga untuk ikut membantu memantapkan pelestarian nilai kehidupan, melancarkan
pelaksanaan tugas pemerintahan dalam pembangunan dan menghimpun potensi swadaya masyarakat maka
ditetapkan Visi dan Misi Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan
Lengkong Kota Bandung.
VISI :
“MEMBANGUN KEBERSAMAAN, MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK
UNTUK WARGA MASYARAKAT”
MISI :
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Menggerakkan Swadaya dan Kegotong royongan masyarakat.
- Menggalakkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan
pemberdayaan.
- Meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan
kerukunan warga.
- Menciptakan hubungan harmonis antar anggota masyarakat.
BAB III
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Pelaksanaan Program Kerja Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong Kota Bandung sangat dipengaruhi
oleh keadaan lingkungan yang berkembang dan tentunya berpengaruh pada
tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan.
FAKTOR DARI DALAM
- Faktor manusia.
- Keterbatasan finansial dan prasarana/sarana yang dimiliki organisasi.
- Kemampuan dan kesungguhan Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
- partisipasi kehadiran warga pada setiap pertemuan.
FAKTOR DARI LUAR
Faktor perkembangan sosial politik dan perkembangan
lingkungan
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN
TUGAS
Susunan Organisasi RW 09 terdiri dari
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi
- Bidang Keamanan, Ketertiban dan Ketentraman
- Bidang Pembangunan, Kebersihan dan Lingkungan Hidup
- Pemuda, Olahrga dan Seni
- Bidang Humas, Teknologi Informasi/Publikasi
- Bidang Agama/Kerohanian
- Bidang Sosial dan Kesejahteraan Keluarga
- Bidang Kesehatan
- Bidang Usaha dan Dana
- Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum
BAB V
PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan.
- Guna menjamin terwujudnya tujuan yang hendak dicapai
maka kegiatan harus selalu berorientasi kepada kepentingan
warga dan dapat dipertanggung jawabkan.
- Kebijaksanaan yang ditetapkan terhadap hal-hal yang
bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan warga dan
menetapkan kebijaksanaan yang menjadi beban dan memberatkan warga harus
melalui musyawarah dan mufakat warga yang merupakan kekuasaan tertinggi.
- RW dalam melaksnakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi
pemerintahan lainnya
- Menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan
RT diwilayah kerja RW
- Membantu penanganan masalah masalah kependudukan, kemasyarakatan dan
pembangunan diwilayah kerja RW
- Menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan
kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman
dan ketertiban
- Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana
dan pelaksanaan pembangunan diwilayah kerja RW
- Menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat diwilayah kerja RW
- Melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan
RT diwilayah kerja RW
- Membantu lurah dalam menjalankan tugas pelayanan
kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya diwilayah
kerja RW, dan
- Membantu sosialisasi program program pemerintah daerah
kepada masyarakat diwilayah kerja RW melalui pengurus RT.
BAB VI
SUMBER DANA
Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana prasarana diperoleh dari:
- Swadaya masyarakat berdasarkan hasil musyawarah mufakat
- Anggaran yang dialokasikan dalam APBD Pemerintah
Daerah
- Bantuan dari pemerintah dan pemerintah propinsi,
dan
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan Pengawasan
- Mampu mencapai sasaran apabila daya tangkap, tanggap
dan reaksi warga terwujud dan adanya komunikasi timbal balik antara pengurus dan warganya
- Pengawasan melekat pada setiap individu pengurus maupun warga dan dapat berfungsi serta berperan aktif
BAB VIII
KESIMPULAN
- Keberagaman profesi, pendidikan dan tingkat kehidupan
sosial ekonomi memerlukan perhatian khusus dalam melakukan pembinaan
- Hal tersebut diatas mempengaruhi moril dan pada gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga
pada setiap keputusan yang akan diambil dalam musyawarah
- Guna mencari jalan yang efektif dalam melakukan pembinaan
warga dan memperkecil faktor yang berpengaruh maka fungsi pengendalian dan pengawasan menjadi penting
BAB IX
PENUTUP
Demikian Acuan Kerja Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga Kecamatan
Lengkong Kota Bandung dibuat agar dapat memberikan hasil sesuai dengan
yang diharapkan dan hal-hal yang belum tercantum dalam program kerja
ini akan diatur kemudian.
Dibuat di : Bandung
Pada Januari 2014
ttd
Ketua Rukun Warga 09 Kelurahan Turangga
Kecamatan Lengkong Kota Bandung