Izin
Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang
diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan
salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta
ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. IMB
tersebut melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang
yang telah ditentukan dan rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat di
pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Persyaratan *) :
Surat Pengantar dari RT/RW, dengan
melampirkan :
1. Foto copy bukti kepemilikan tanah
2. Surat persetujuan tetangga
3. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir
4. Surat Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Dinas
Tata Kota
5. Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum
6. Gambar rencana bangunan skala 1:100
7. Gambar dan perhitungan konstruksi beton/baja (bangunan 2
lantai keatas)
8. Laporan penyelidikan tanah (sondir) untuk bangunan 3 lantai
keatas.
Keterangan :
·
Proses akhir perizinan diselesaikan di Kantor Pelayanan Satu
Atap di Jl. Cianjur Bandung
· Bila luas tanah kurang dari 100 m2, diselesaikan di Kantor
Camat Lengkong
*) Surat Edaran Lurah Turangga No. 100/68-Kel.
Turangga tanggal 21 Desember 2012 tentang Jenis Pelayanan Masyarakat dan Persyaratannya.