Sekilas Tentang Karang Taruna
Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama
generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha
kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial,
perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial
(UKS).
- Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna
merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk
meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda
dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya
kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya
tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan
tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan
berkembangnya Karang Taruna.
- Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda,
diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi
muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat
sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
- Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti
bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna
ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama
generasi mudanya.
Sejarah
Karang Taruna lahir pada tanggal 26
September 1969 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project
Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak
Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan
Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah
sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu
orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami
sebagian masyarakat kala itu.
MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA
PELITA (1960 – 1969)
Tahun 1960–1969 adalah saat awal
dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang.
Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen
Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan
melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu
terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini
disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan
berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN
(1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa
mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin
(1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan
untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan
Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan
Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI
membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana
komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna
mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang
Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said
untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah
Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai
tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor.
13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982,
sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang
tercantum tulisan Aditya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna
sebagai wadah pengembangan generasi muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
- Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
- Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna
mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka
menambah dan memperluas wawasan;
- Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan
Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
- Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan:
Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
- Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
- Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni
Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar
Karang Taruna dari sejumlah daerah;
- Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat
Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
- Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya
diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum
kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama
masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian
masyarakat;
- Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan
159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3
tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan
dalam berbagai bidang usaha;
- Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi
remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana
Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna;
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS
(1997 – 2004)
Krisis moneter yang terjadi tahun
1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis
multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya
perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden
Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya
mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu
,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut
menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna
yang tetap eksis.
Tahun 2001 Temu Karya Nasional
Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain
menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum
Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga
KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005
HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi
yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005
digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi
Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
- Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT)
periode 2005 – 2010;
- Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
- Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru
yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2005
diselenggaran Rapat Kerja Nasional
Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program
kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri
Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut
rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September
2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang
3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh
wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu
kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan
masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU
No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum
yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
Lambang Karang Taruna
Muda
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga
teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah,
sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna:
- Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur
remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
- Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan
keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
- Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab
- Membina kegiatan-kegiatan
sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya
yang praktis;
- Mengembangkan dan mewujudkan
harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang
dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
- Menanamkan pengertian,
kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
- Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh
unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat
: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap : Penuh perhatian dan peka
terhadap masalah;
c.
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan
mental;
d.
Tandas : Tegas, pasti,
tidak ragu, teguh pendirian;
e.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat
bergerak, dinamis;
f.
Trampil : Mampu berkreasi dan
berkarya praktis;
g.
Tulus :
Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian
bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.
Karang :
pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna
: remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas
bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.
ADITYA : Cerdas, penuh
pengalaman.
b.
KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA
: Terhormat, berbudi luhur.
d.
YODHA : Pejuang,
patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang
yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.
Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.
Arti warna:
a.
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
pantang mundur
c.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
Pedoman dasar
Pedoman Dasar KARANG TARUNA diatur
dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar
Karang Taruna, yang kemudian diubah menjadi Permensos RI Nomor 77/HUK/2010.
Tujuan
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran
tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda
warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam
rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk
mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang
Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat
bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang
memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang
mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi
muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh
Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas pokok
Secara bersama?sama dengan
Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat
preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di
lingkungannya.
Fungsi
i.
Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
ii.
Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
iii.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara
komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
iv.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya.
v.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial
generasi muda.
vi.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik lndonesia.
vii.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
viii.
Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
ix.
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan
berbagai sektor lainnya.Penyelenggara Usaha?usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual.